Tindak Pidana Pemilu Sering Terjadi, Jaksa Agung Siapkan Pola Penanganan dan Netralisltas

17 November 2023, 5:50

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan tindak pidana pemilihan umum atau Pemilu masih sering terjadi, terutama delik perkara yang diancam di bawah lima tahun penjara yang tidak dapat dilakukan penahanan.”Sehingga ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan mengulur waktu proses penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu,” kata St Burhanuddin saat Rapat bersama Komisi III di Gedung Nusantara II DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.Ia mengatakan jika Kejaksaan Agung saat ini sedang mendukung berjalannya Pemilu 2024 mendatang dengan memaparkan pola koordinasi Forum Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu untuk menjaga netralitas lembaganya.”Sebagaimana kita ketahui bersama, proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh sentra penegakan hukum terpadu atau sentra gakkumdu  berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.Pelaksanaan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 486 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum. St Burhanuddin mengatakan jika Kejaksaan Agung juga menjelaskan pola koordinasi pengamanan yang akan segera dilakukan.”Secara ringkas dapat kami jelaskan pola koordinasi yang dilakukan oleh kita adalah dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dan siap untuk setiap tahapan,” kata dia.Iklan

St Burhanuddin juga menagatakan jika pola itu diatur dalam aturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang terdiri dari 8 tahapan.”Tahapan tersebut yakni kajian, pendidikan, rapat pleno, pengawasan pemilu, pendidikan praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan keputusan,” kata dia.St Burhanuddin juga mengatakan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.St Burhanuddin juga mengatakan, semua jajaran Kejaksaan Agung harus memastikan netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka harus menjaga muruah Kejaksaan Agung dalam bidang penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai kepentingan praktis bagi kelompok mana pun.Pilihan Editor: Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa Pintar Berintegritas Bukan Pintar Tak Bermoral

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi