TimNas AMIN Bongkar Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis & Masif

15 February 2024, 21:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (TimNas AMIN) menyampaikan ada indikasi kuat pelanggaran terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia kemudian jelaskan bagaimana TSM itu berlangsung.
“Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat,” ujar Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kemudian hal yang terpenting bagi Timnas AMIN dalam kaitannya dengan pelanggaran TSM ini bahwa dalam kaitannya dengan pelanggaran TSM bahwa Pemilu itu dilakukan secara berintegritas. Menurut mereka ini yang paling penting karena itulah substansi demokrasi yang diamanatkan konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan pemilu pelanggaran hukum baik kebijakan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam suasana Pemilu yang tidak berintegritas.
“Dalam pengalaman pemilu kita, sudah 20 tahun ini 4 kali Pemilu dan ribuan kali Pilkada, kita menemukan satu rumusan pelanggaran TSM itu tidak mungkin hanya dilakukan paslon atau peserta pemilu,” terangnya.
Pelanggaran TSM, menurut dia, harus dan melibatkan institusi pemerintahan. Kemudian ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu dan pengawas.
Keterlibatan yang dimaksud adalah tindakan aktif membuat kebijakan atau melakukan tindakan maupun tindakan pengabaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Ia kemudian memberikan contoh, misalnya Bawaslu yang mengabaikan begitu saja di depan mata ada pelanggaran dan tidak melakukan apa-apa itu adalah tindakan yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
“Salah satu contoh ternyata tindakan KPU yang meloloskan Gibran atau paslon nomor 2 ini kan sudah terbuka secara publik adalah tindakan pelanggaran etik KPU setelah dilaporkan oleh masyarakat,” ujar dia.
“Nah tindakan itu di depan mata di hadapan Bawaslu yang harusnya pada saat itu juga diberikan peringatan agar itu tidak terjadi. Saya hanya ingin memberikan satu contoh bagaimana pengabaian itu mengakibatkan menguntungkan salah satu pihak dan pihak yang lain. Kira-kira gitu rumusan norma hukumnya,” imbuh dia.
Oleh karena itu Timnas AMIN, tim hukum, di seluruh daerah di Indonesia terus menginventarisasi, menghimpun dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada memperkuat indikasi Pemilu itu berlangsung tidak integritas.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

TimNas AMIN Kantongi Beragam Kecurangan Pemilu 2024, Apa Saja?

(pgr/pgr)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi