Mojokerto (beritajatim.com) – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) memperbaiki administasi laporan dana kampanye. Perbaikan dilakukan setelah opini tidak patuh yang disematkan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan dana kampanye Mubarok.
Perbaikan dilakukan tim pemenangan Mubarok bersama KAP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2024). Perbaikan dilakukan terhadap tiga poin administrasi yang menjadi penyebab munculnya opini tidak patuh. Perbaikan ini akan menjadi akan menjadi dasar KPU untuk merevisi hasil audit laporan dana kampanye ke KPU RI.
Tiga poin tersebut adalah surat pengantar pembukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pernyataan sumbangan dari paslon, serta temuan selisih Rp500 pada pengeluaran kampanye. Sebelumnya, surat pengantar pembukaan LADK dan pernyataan sumbangan dari paslon tidak disertakan oleh tim pemenangan Mubarok.
Tim pemenangan Mubarok tidak menyertakan surat pengantar pembukaan dalam laporan dana kampanye yang diunggah di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Saat proses audit oleh KAP mulai 24 November hingga 11 Desember, kedua administrasi tersebut justru wajib disertakan.
Sehingga saat KAP melakukan pemeriksaan, ketiadaan kedua administrasi tersebut justru dinilai tidak patuh. Sehingga perbaikan dilakukan tim pemenangan Mubarok bersama KAP dan KPU Kabupaten Mojokerto. Pasca perbaikan KPU Kabupaten Mojokerto melaporkan ke KPU RI.
’”Di sikadeka kami, tidak muncul permohonan menyertakan pembukaan LADK. Padahal, semua dokumen sudah ter-upload. Untuk surat pernyataan penyumbang dari paslon di sikadeka juga tidak ada, yang ada hanya penyumbang dari swasta,’’ ungkap Liaison Officer (LO) Mubarok, Muhammad Hilmi Mubarok.
Sementara untuk selisih Rp500 dari hasil audit, ditemukan pengeluaran yang tidak tercatat, yakni bon nota dan catatan. Meskipun nilainya kecil, akan tetapi sangat memengaruhi opini kepatuhan. Hal ini yang menjadi catatan tim pemenangan untuk merevisi laporan sebelum diunggah di Sikadeka.
“Memang selisihnya tidak material, namun karena auditnya menggunakan kacamata kuda, maka tetap kami salahkan dan kami sampaikan apa adanya. Kita menerima tanggal 12 Desember, batas waktu pemeriksaan 11 Demember,” tambah akuntan dari KAP Bambang Sutjipto Ngumar dan rekan Izzaty Choirina Mudjiumami.
Ketiga poin tersebut telah diperbaiki tim pemenangan Mubarok. Atas perbaikan tersebut, tim pemenangan berharap KPU bisa merevisi hasil audit yang sudah diumumkan KPU 13 Desember lalu. Meskipun tidak memengaruhi perolehan suara hasil rekapitulasi, namun Mubarok berharap opini terhadap laporan dana kampanye berubah menjadi patuh.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU RI terkait perbaikan administasi laporan dana kampanye oleh tim pemenangan Mubarok. “Laporan yang sudah diunggah bisa diperbaiki atau tidak, akan kami konsultasikan ke KPU RI. Untuk hasil audit, tidak ada pengaruhnya terhadap hasil rekapitulasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pasangan calon (paslon) Bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Al Barra-Rizal Octavian dinyatakan tidak patuh. Ini setelah Komisi Pemilihan Umhm (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon Bupati Mojokerto 2024.
Hasilnya, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dinyatakan patuh, sementara paslon Muhammad Al Barra-Rizal Octavian tidak patuh. Lembaga penyelenggaran Pemilu ini telah menerima hasil pemeriksaan dari dua Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan tiga laporan keuangan kedua paslon selama kampanye.
Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori saat press rilis di Media Center KPU Kabupaten Mojokerto. [tin/beq]