Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tim Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilatarbelakangi pelbagai nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia.

Dia pun menyebut, Pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Pihaknya pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” tuding Todung.

Dia yakin, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan Paslon nomor urut 2. Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.

Pada tahap kemudian, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.

Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca-pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih.

Lantas terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Disebutkan, ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan Paslon nomor urut 2.

“Penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan Paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas,” kata Todung. [hen/aje]