Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Pemprov DKI Bakal Bahas Lagi dengan Polda Metro Jaya

13 September 2023, 0:29

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan bahas kelanjutan nasib tilang uji emisi yang telah dibatalkan Polda Metro Jaya. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyatakan tilang emisi tidak efektif.Asep akan kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal tilang uji emisi. “Mudah-mudahan saya harapkan sih di pekan ini tim saya bisa koordinasi dengan pihak polda,” ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.Pada saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI masih memiliki kesibukan mengurus hal lain.Walau begitu, Asep mempersilakan masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya walau tidak ada tilang. Dia berharap kesadaran warga Jakarta untuk menanggulangi polusi udara,  dengan cara menjaga emisi gas buang kendaraan.”Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan,” tuturnya.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI tetap ingin tilang uji emisi berlanjut. Karena, masyarakat perlu diingatkan tentang pentingnya uji emisi.”Tapi kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi gitu. Jadi emang itu kebijakan kembali ke polda,” tuturnya.Polda Sebut Hasil Evaluasi Tilang Uji Emisi Tidak EfektifPolda Metro Jaya menilai penerapan tilang emisi tidak efektif setelah dievaluasi. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi.Iklan

“Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis.Nurcholis mengungkapkan hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan selama 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.”Sebanyak 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat,” kata Nurcholis. Sisanya, 331 kendaraan roda dua yang tak lulus emisi.Menurutnya penerapan tilang itu cukup memberatkan bagi masyarakat. Sehingga penindakan terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi dilakukan secara persuatif dan edukatif.Nurcholis juga menyebut uji emisi akan lebih difokuskan kepada kendaraan internal daripada ke masyarakat. “Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan, misalkan, di kepolisian dicek dulu, Polres-Polres, anggota, cek dulu internal dulu, jangan masyarakat dulu,” ucapnya.Pelaksanaan tilang uji emisi sudah terlaksana selama 12 hari terhitung sejak 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum akan memberi tilang Rp 250 ribu bagi sepeda motor dan Rp 500 ribu kepada mobil yang tidak lulus uji emisi.Pilihan Editor: Diminta Luhut Tilang Setiap Hari, Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisi Karena Anggap Tak Efektif

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi