Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

1 March 2024, 18:15

TEMPO.CO, Jakarta –  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak polisi menahan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Desakan itu disampaikan dalam surat himbauan kepada Kapolri yang diantar langsung oleh anggota koalisi, Jumat, 1 Maret 2024 di Mabes Polri.Mereka yang mengantar surat, antara lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, eks komisioner KPK Saut Situmorang dan Mohammad Jasin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana  dan Ketua PBHI Julius Ibrani.”Kasus ini sudah cukup lama, sudah100 hari pascapenetapan tersangka. Kita lihat kasusnya berjalan di tempat karena sampai hari ini, tidak ada progres yang signifikan, misalnya dilakukan penahanan,” ujar Abraham Samad.Padahal, kata dia, kejahatan Firli termasuk katagori kejahatan yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, walaupun ada alasan subjektif yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak. Jika berkaca dari asas hukum Equality Before The Law yang mengandung makna semua orang sama dan setara di hadapan hukum, Samad meyebut Firli harusnya ditahan supaya masyarakat melihat asas hukum ini benar-benar diterapkan.”Kalau Firli tidak ditahan, masyarakat akan melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian, cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK, itu diberi keistimewaan,” jelasnya.Apalagi menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Firli sangat berbahaya, karena pasal pemerasan dalam Undang-Undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya.”Oleh karena itu, hari ini, kami bersama teman-teman semua mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang ada di tangan saya ini. Surat ini berisi himbauan, permintaan dan permohonan kepada Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.Dia mengakui, di dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan itu menjadi salah satu syarat subjektif penyidik. Akan tetapi  di dalam KUHP juga, dijelaskan di salah satu pasal bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, harus dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.Iklan

Senada, eks komisioner KPK Muhammad Jasin menyebut tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan. “Pemerasan itu maksimal hukumannya hanya 5 tahun, tapi kan digandengkan dengan pasal 12 b besar yakni gratifikasi, itu hukumannya bisa 20 tahun,” ujar Jasin yang ikut diperiksa bersama Saut Situmorang sebagai saksi ahli dalam kasus ini.Saut Situmorang menambahkan, tersangka Firli sejak bekerja di KPK, dari awal sampai akhir selalu bermasalah. ” Dari Deputi sampai terakhir banyak masalah. Lantas tadi kamu tanya kenapa tidak ditahan, saya tanya, adil gak itu,” ujarnya.Karena itu, Saut menegaskan kedatangan mereka ke sini untuk mendapatkan kepastian hukum, kebermanafaatan hukum dan keadilan hukum. Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sampai saat ini masih jalan di tempat. Padahal  Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023. ABDULLAH LEURIMA Pilihan Editor: Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi