Surabaya (beritajatim.com) – MH mantan pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.
Dalam kasus ini uang Rp. 567.568.000,- oleh MH tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.
Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.
Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas
Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.
“PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10/2023).
Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.
Baca Juga: Gerindra Jember Yakini Kekuatan Elektoral Gibran
Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.
Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy. [Uci/ian]