Liputan6.com, Jakarta – Nama Charles Sitorus masuk dalam daftar yang dicopot dari kursi Dewan Komisaris PT PLN (Persero). Dia dicopot imbas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor SK-269/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT PLN.
Pencopotan Charles Sitorus dari kursi Komisaris PLN dilakukan sejak 29 Oktober 2024, tepat setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa sehubungan dengan permasalahan hukum yang sedangdihadapi Sdr. Charles Sitorus, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2024,” seperti dikutip dari dokumen yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir itu.
Diketahui, Charles Sitorus ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus imlor gula periode 2015-2016 lalu. Charles diduga terlibat dalam korupsi impor gula, dia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tersangka lainnya adalah Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sementara itu, tokoh lainnya yang dicopot dari kursi Komisaris PLN adalah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Pemberhentiannya berlaku sejak Dudy dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu.
Beberapa nama lainnya ikut diberhentikan dengan hormat seperti Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, sebelumnya sebagai Komisaris. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely yang sebelumnya Komisaris. Serta, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris.