Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun pada Samanhudi. Mantan walikota Blitar ini terbukti dalangi perampokan rumah dinas walikota Blitar Santoso.

” Terdakwa terbukti secara sah mengatur tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa yakni terdakwa dianggap tidak menikmati hasil pencurian. “Selain itu terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani sidang,” kata hakim Abu Achmad.

Baca Juga: Viral Minuman Kemasan Berisi Miras pada Anak di Surabaya

Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ini menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. “Saya akan mengajukan banding Yang Mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Pada sidang putusan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online terlihat sangat tenang. Dirinya tak menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan mengajukan nota pledoi atau pembelaan.

Baca Juga: Pulung Agustanto Launching Lagu Rambut Putih Untuk Ganjar Pranowo

Perlu diketahui, Samanhudi diadili sebagai terdakwa perkara tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sebelum menangkap Samanhudi, Polda Jatim telah berhasil lebih dulu menangkap tiga tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ketiga tersangka diringkus saat melarikan diri ke sejumlah daerah. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. [Uci/ian]