JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan tantangan yang dialami BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita adalah kewajiban wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah.
Sesuai PMK 8 Tahun 2021, BUMN dan anak usaha BUMN sebagai wajib pungut berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang dipungutnya.
Pajak tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun kewajiban tersebut menciptakan beban tambahan bagi perusahaan yang turut memengaruhi rantai distribusi dan juga harga jual produk.
Staf Ahli bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta keringanan terkait kewajiban PPN bagi BUMN Pangan.
“Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi kewajiban wajib pungut BUMN Pangan,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin, 13 Januari.
Iqbal mengatakan permohonan ini bertujuan untuk memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.
“Sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, pertama tentu saja akan dapat memperpendek rantai distribusi. Ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ucapnya.
Sekadar informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter pada Agustus 2024 lalu.
Namun, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual Minyakita di atas Rp15.700 per liter.
Karena itu, kata Iqbal, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi adminstrarif kepada 41 pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter.
“Dijen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.