Tangkap 20 Pengedar Sabu, Polda Lampung: Bukan Jaringan Fredy Pratama

14 March 2024, 2:04

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Erlin Tangjaya, memastikan 20 tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap pada Februari 2024, bukan jaringan Fredy Pratama.”Enggak masuk jaringan (Fredy Pratama). Beda jaringan,” kata Erlin, saat dihubungi pada Rabu, 13 Maret 2024. Namun Erlin mengatakan bahwa 20 tersangka yang ditangkap pada 5 Februari dan 21 Februari 2024 itu merupakan jaringan internasional.Sebelumnya, tim Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap sejumlah pengedar sabu, yaitu Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramdani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani pada 5 Februari 2024. Dari mereka polisi menyita 52,4 kilogram sabu.Berikutnya polisi menangkap lima tersangka lain, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda pada 21 Februari 2024. Dari kelima tersangka ini polisi menemukan narkotika jenis sabu 35,1 kilogram. Sehingga dari 20 tersangka itu polisi menemukan 87,5 kilogram sabu senilai Rp 131 miliar.Dari hasil pemeriksaan, 20 orang tersangka itu tidak termasuk jaringan Fredy Pratama maupun Murtala Ilyas. Murtala adalah gembong narkoba jaringan internasional yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Iklan

Erlin menyebut 20 orang itu termasuk jaringan internasional di Aceh. Narkoba yang diedarkan kelompok ini masuk kategori golden triangle atau segitiga emas. Sebutan itu merujuk pada jaringan narkotika yang beroperasi di Myanmar, Thailand, dan Laos. “Bukan Timur Tengah,” tutur dia. Narkoba asal Timur Tengah disebut golden crescent atau bulan sabit, yang meliputi Iran, Afganistan, dan Pakistan.Sebelumnya, Erlin mengatakan peredaran barang haram itu, awalnya dijemput di Aceh dengan melintasi daratan Sumatera sampai Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. “Pas mau menyeberang (Pelabuhan Bakauheni) kami melakukan penangkapan,” kata dia.Pilihan Editor: JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi