Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

5 March 2024, 7:32

TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tak terima dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK soal kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquefied Natural Gas) potensial di Amerika Serikat. Karen merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.”Saya adalah CEO pertama wanita yang dijadikan tersangka atas kontrak yang sudah tidak berlaku. Jadi ada konflik bahwa ada orang menjadi tersangka atas kontrak yang sudah tidak berlaku,” katanya saat ditemui seusai Sidang Pembacaan Eksepsi di Pemgadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.Karen Agustiawan merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa karena menanggung akibat atas kesalahan yang tidak diperbuatnya. “Kalau misalnya saya dituntut atas orang yang sudah mengubah kontrak kan lucu. Loh ini kontrak yang berlaku yang mana?” ujarnya.Bekas Dirut Pertamina itu menjelaskan dalam kontrak yang dimaksud tertera pernyataan ‘resisted, amanded, and replacing all the contracks 2013 and 2014’ yang menurut Karen, Jaksa salah mengartikan pernyataan tersebut. “Barangkali yang diterjemahkan JPU, ini cuma amanded, bukan. Ini di-amanded, di-resisted dan menggantikan seluruh kontrak 2013-2014 tapi saya yang masuk,” kata dia.Karen Agustiawan pun merasa dirugikan. Menurutnya, hukum tidak adil karena dia ditahan dengan alasan telah merugikan negara padahal hasil kerja sama atau kontrak pengembangan bisnis LNG telah memberikan keuntungan. “Lah sekarang sudah untung, saya masih di dalam, ditahan. Mustinya kalau konsekuen kalau rugi saya ditahan kalau untung ya dikasih ke saya. Kok ini yang untung dikasihnya ke Pertamina, kan aneh,” kata dia.Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK beberapa waktu lalu, Jaksa mendakwa Karen bersalah lantaran memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquefied Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.Iklan

Kemudian, tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2.Bertindak mewakili PT Pertamina (Persero) memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.Berikutnya, bertindak mewakili PT Pertamina (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Pertamina (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc. dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan. Memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina (Persero) telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction yang bertentangan denganUndang-Undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Pilihan Editor: Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi