GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak berhenti pada penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Ficar, pihak travel dalam hal ini Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur harus juga ditetapkan tersangka, sebab diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Terlebih Fuad Hasan juga menjadi salah satu pihak yang ikut dicekal KPK.
“Korupsi itu tidak mungkin ‘berat’ sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel,” kata Ficar dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Ficar menekankan, langkah tersebut penting mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Karena itu, ia mendesak KPK agar segera menetapkan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai tersangka.
“Pihak-pihak dari perusahaan (travel haji) yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia.
Dalam perkara ini, tercatat sekitar 13 asosiasi dari total kurang lebih 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam distribusi kuota yang bermasalah.
Desakan serupa juga datang dari mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang kini menjabat Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. Ia mengaku heran dengan sikap KPK yang hingga kini baru menetapkan Yaqut dan stafnya sebagai tersangka.
“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” ujar Luluk kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Luluk, keterlibatan biro travel haji dalam kasus dugaan rasuah kuota haji sudah cukup terang. Salah satunya adalah Maktour yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur. Karena itu, publik wajar mempertanyakan mengapa KPK belum juga menetapkan Fuad sebagai tersangka, padahal perannya dinilai krusial.
Kasus kuota haji ini, naik kelas ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri alias cekal. Mulai, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka. Fuad hingga kini masih bebas melengang. Padahal, seseorang yang dicekal itu hampir pasti menjadi tersangka. Beredar informasi, ada orang kuat dari internal KPK yang membentengi Fuad.
Lobi Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, disebutkan bahwa kasus ini berawal pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi sejumlah Menteri, termasuk Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Saat itu Dito diketahui merupakan menantu (kini mantan) pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Alasan Jokowi melakukan lobi adalah panjangnya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Jokowi menyebut masa tunggu tersebut bisa mencapai 47 tahun. Dari hasil pertemuan itu, Indonesia akhirnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, Yaqut malah membagi kuota tambahan sebanyak 20 ribu dengan proporsi 50:50 persen, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Padahal, kuota tambahan tersebut semestinya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dari hasil pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), Senin 12 Januari 2026, baru terungkap kalau ada lobi-lobi yang dilakukan pihak travel dalam pembagian haji khusus. Salah satu pihak biro travel tersebut diduga merupakan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel tersebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Yaqut selaku Menteri Agama. Informasi yang didapat Inilah.com menyebut kalau Yaqut diduga mengalihkan kuota haji khusus sebesar 50 persen lewat asosiasi yang dikoordinir Fuad Hasan.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ucap Budi.
Dari situlah kemudian Fuad ikut masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK. Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menegaskan penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan dan berpeluang berkembang, termasuk untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka menyusul Yaqut dan Gus Alex. Pengumpulan alat bukti dilakukan selama proses penyidikan maupun melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya.
“Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Budi.
