SYL Minta Perlindungan LPSK untuk Buka Kasus Pemerasan

30 November 2023, 6:49

KUASA hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa membuka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok,” kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Terlepas dari itu, dia memastikan SYL tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, menurutnya perlindungan itu tidak hanya karena ada ancaman atau intimidasi.

Baca juga: SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

“Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu,” ujar Djamaluddin.

Maka itu, Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.

Baca juga: Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose

“Ya kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak. beliau kan saksi korban. Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” tutur Djamaluddin

Namun, Djamaluddin mengatakan pihaknya legowo atas penolakan LPSK. Sebab, itu kewenangan lembaga tersebut. “Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang,” ucapnya.

SYL menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 14.00-21.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. SYL diperiksa bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sedangkan, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

KUASA hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa membuka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok,” kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Terlepas dari itu, dia memastikan SYL tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, menurutnya perlindungan itu tidak hanya karena ada ancaman atau intimidasi.

Baca juga: SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

“Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu,” ujar Djamaluddin.

Maka itu, Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.

Baca juga: Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose

“Ya kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak. beliau kan saksi korban. Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” tutur Djamaluddin

Namun, Djamaluddin mengatakan pihaknya legowo atas penolakan LPSK. Sebab, itu kewenangan lembaga tersebut. “Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang,” ucapnya.

SYL menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 14.00-21.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. SYL diperiksa bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sedangkan, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi