Sudah jadi Tersangka, Hengki si Otak Pungli Rutan Diperiksa KPK sebagai Saksi

13 March 2024, 13:38

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dan akan memeriksa bekas Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Hengki, sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK. “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hengki selaku ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Maret 2024.Selain Hengki, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadal Achmad Fauzi selaku ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang, Deden Rochendi selaku PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK, Agung Nugroho selaku PNYD/Staf Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD/Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018, Mahdi Aris selaku Pengamanan Rutan KPK, dan Muhammad Abduh selaku Pengamanan Rutan KPK.KPK telah menetapkan Hengki sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.Menurut dia, KPK akan memproses hukum Hengki setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalau enggak salah tersangka dia,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.Sementara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK sedang menyidangkan beberapa pegawai dalam kasus Pungli du Rutan KPK. “Jadi, pukul 09.00 (sidang hari ini terhadap dua ‘bos’ pungli Rutan KPK),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2024.Iklan

Sidang itu dilakukan secara peradilan tertutup hingga pembacaan vonis. Syamsuddin Haris belum menjelaskan detail materi peradilan dan siapa saja yang akan menjalani sidang hari ini. “(Salah satunya) Ristanta, mantan kepala rutan KPK,” kata Haris.Lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungli di rutan KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.Sebanyak 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.Pilihan Editor: KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi