Sudah 24 Jam Rizky Billar di Kantor Polisi, Pemeriksaan Masih Lanjut

13 October 2022, 16:32

Jakarta – Polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rizky Billar di kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Total ada 80 pertanyaan yang diajukan dari pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.Terhitung sejak Rabu (12/10) pukul 11.00 WIB kemarin, Rizky Billar sudah 24 jam berada di kantor polisi. Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlangsung.Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan total 48 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan 40 pertanyaan sebagai tersangka.

“Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali. Iya lebih kurang (80 pertanyaan). Sebagai saksi (kemarin) 48,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).Nurma menepis info Rizky Billar kelelahan dan drop setelah dilakukan pemeriksaan maraton dari saksi dilanjutkan sebagai tersangka. Nurma menyebut kondisi Rizky hingga kini sehat.”Sekarang R masih sehat, masih baik, sekarang lagi diperiksa oleh penyidik. Jadi untuk R, kita sudah mendatangkan tim kesehatan dari Polres Jakarta Selatan untuk memeriksa. Jika (R) memang sakit, kita tidak akan memeriksa orang sakit,” ujarnya.Nurma belum bisa menentukan terkait penahanan Rizky Billar di kasus tersebut. Hal tersebut, lanjut Nurma, akan disampaikan setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya.”Nanti kita lihat soal penahanan dari perkembangan yang sudah disiapkan pertanyaannya. Nanti kita infokan kembali yang lain. Proses masih berlangsung,” ujarnya.Ancaman 5 Tahun PenjaraPolisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.”Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10).Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.Simak Video ‘Hari Ini Polisi Akan Putuskan Rizky Billar Ditahan atau Tidak’:[-]

(mea/mea)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi