Staf Sri Mulyani Respons ‘Nyanyian’ Mahfud di DPR Terkait TPPU Rp349 T

30 March 2023, 21:04

Jakarta, CNN Indonesia — Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD di Komisi III DPR RI mengenai transaksi janggal Rp349 triliun.
Prastowo menegaskan kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu menghormati proses yang berlangsung di Komisi III DPR RI. Ia menegaskan Kemenkeu juga mencermati informasi dan diskursus yang berkembang.
“Penjelasan dan keterangan yang kami sampaikan kepada publik didasarkan pada kondisi faktual berbasis sistem dan administrasi di Kemenkeu,” kata Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).

“Untuk selanjutnya kami siap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan institusi pemerintah lainnya, sebagaimana kami lakukan selama ini. Agar data dan informasi yang disampaikan ke publik semakin konsolidatif dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Mahfud blak-blakan di Komisi III soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kemenkeu. Ia bahkan menyindir pembelaan Sri Mulyani di Komisi XI yang diklaim sangat jauh dari fakta.
Selain itu, Mahfud menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi hingga eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati dalam dugaan kasus cuci duit Rp189 triliun, terkait uang cukai dengan 15 entitas impor emas batangan.

Mahfud mengklaim surat cukai itu diduga dimanipulasi dengan keterangan ’emas mentah’, padahal sudah terbentuk emas batangan. Ia mengatakan bawahan Sri Mulyani sudah diberi laporan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017.
Ia mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh eks Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, didampingi eks Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. Laporan tersebut tertanggal 13 November 2017.
Mahfud menyebut laporan PPATK itu diterima oleh Heru Pambudi, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Bea Cukai, lalu eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, serta dua perwakilan lain dari Kemenkeu.
“Ini yang nyerahkan Ketuanya (PPATK) Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana. Kemudian (yang menerima) Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih,” tegas Mahfud di DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) kemarin.
[Gambas:Video CNN]
Namun, Mahfud mengatakan tidak ada tindak lanjut dari Kemenkeu atas laporan tersebut, sampai pada akhirnya PPATK mengirimkan surat baru pada 2020.
Meski sudah dikirimkan surat baru, ia mengatakan pihak Kemenkeu yang hadir di kantornya pada 10 Maret 2023 berdalih tidak tahu-menahu. Padahal, dalam pertemuan itu hadir Heru Pambudi, yang kini berstatus sekjen.
Eks Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae pun buka suara soal laporan ke Kemenkeu tersebut. Ia menegaskan perlu dicek ulang keabsahan pernyataan Mahfud tersebut ke pengurus PPATK sekarang.
“Jujur saya sudah nggak ingat, kan banyak sekali hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) yang kami kirim ke berbagai pihak. Mungkin lebih baik dikontak PPATK saja. Nggak berani saya meyakinkan, memori saya nggak bisa mengingat satu-satu begitu,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, eks Irjen Kemenkeu Sumiyati yang ikut terseret nyanyian Mahfud enggan mengamini pernyataan tersebut. Ia hanya meminta masyarakat menunggu pengecekan dari pejabat aktif Kemenkeu.
“Saya sekarang sudah purnabakti, sudah di luar Kemenkeu. Mohon sabar, teman-teman Kemenkeu sedang menelusuri. Ditunggu saja, saya tidak pegang data, agar yang masih aktif yang menjelaskan berdasarkan data yang ada di Kemenkeu,” tutur Sumiyati.
Sri Mulyani memang sempat berdalih di Komisi XI DPR RI bahwa dari transaksi janggal Rp349 triliun tersebut, hanya Rp3,3 triliun yang secara langsung melibatkan pegawai Kemenkeu.
“Yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, itu dari 2009 sampai 2023,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3) lalu.
Padahal, Mahfud menegaskan data agregat dugaan TPPU di Kemenkeu sejak 2009-2023 terbagi menjadi tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). LHA tersebut dilaporkan dalam surat PPATK.

Pertama, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Ada 153 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu dengan 461 pejabat kementerian tersebut terlibat.
Kedua, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun. Rinciannya, ada 15 LHA ke Kemenkeu dengan dugaan 30 PNS bawahan Sri Mulyani terlibat.
Ketiga, LHA dalam kelompok transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU, yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut angkanya sebesar Rp260 triliun, dengan 32 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi untuk menginformasi pernyataan Mahfud MD di Komisi III, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

(skt/agt)