Sri Mulyani Minta Aset BLBI Dijadikan Tempat Wisata & RS

6 June 2023, 20:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan 42 bidang aset tanah, 2.268.142 meter persegi, dan bangunan 15.084 meter persegi kepada pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap Pemda dapat memanfaatkan aset tersebut secara optimal.
“Sehingga dengan sekarang sudah diserahterimakan apakah menjadi pusat ekowisata di Pemda Jabar atau menjadi tempat tempat lain. Saya ingin lihat RS Bhayangkara, saya yakin itu akan menjadi RS yang termasuk terbaik di Indonesia. Jadi berlomba lomba terus, kalau Polri bagus, nanti TNI bagus, kemudian perguruan tinggi bagus,” ucap Sri Mulyani dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri Mulyani tidak mempermasalahkan anggaran pembangunan rumah sakit yang mungkin akan naik, selama hal itu memberikan manfaat.
“Semuanya Bagus Pak Mahfud, tetapi semua juga bagus anggarannya berarti. Jadi setelah selesai aset ini nanti minta anggaran untuk membangun rumah sakit. Tapi itu lebih baik daripada menjadi tanah terlantar, nilainya menjadi tidak ada,” ujarnya.
“Kita berharap dengan aset aset ini bisa diserahterimakan, dibangun, dikembangkan, tentu tidak hanya bermanfaat bagi KL tetapi saya yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” tutur Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar satgas BLBI terus meningkatkan kinerjanya untuk mengejar 50 persen dari target Rp 110 triliun. Mengingat, hingga saat ini masih 30 persen dari target yang diberikan.
Adapun rincian aset yang diserahkan kepada pemda yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang dengan total luas 142,1 ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest.
Sementara itu, aset yang diserahkan dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan kepada 14 K/L, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Bicara BLBI, Sri Mulyani: Waktu Rasanya Membeku

(pgr/pgr)