Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Wapres Ma’ruf Amin dan Panglima Agus Subiyanto Bilang Begini

15 March 2024, 15:32

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto buka suara soal wacana personel TNI-Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) kembali mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).Dalam keterangan pers usai acara produk halal di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Jumat, 15 Maret 2024, Ma’ruf Amin mengatakan pihak-pihak dari kalangan TNI-Polri diperlukan dalam jabatan sipil sehingga kemungkinan itu bisa diisi. Namun, Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menilai masih perlu ada batasan-batasan.“Yang pasti itu sudah disiapkan. Tidak lagi terjadi, kemungkinan munculnya – Dwifungsi TNI atau Dwifungsi ABRI seperti dulu itu, tetapi hanya karena adanya kebutuhan-kebutuhan,” kata Ma’ruf dikutip dari keterangan video Sekretariat Wakil Presiden.Ma’ruf mengatakan peraturan pelaksana undang-undang yang memungkinkan TNI-Polri jabat posisi ASN ini terus disempurnakan. Sebaliknya, kata dia, di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi oleh dari pihak TNI atau Polri.Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah angkat bicara mengenai wacana TNI kembali mengisi jabatan ASN. Agus memberi contoh, selama ini TNI sudah terlibat dalam sejumlah program pemerintah seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, hingga penanggulangan bencana.“Dari berbagai masalah itu kan, ada pertanyaan ‘apakah perlu di kementerian?’ Itu, tujuannya untuk membantu masyarakat,” kata Agus ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.Agus menjelaskan mengenai pos mana yang bisa diisi oleh tentara dalam jabatan sipil ke depannya masih akan dibahas.“Tapi seperti yang kita sampaikan setiap ada masalah pasti TNI, TNI, dan TNI,” katanya.Sebelumnya, peluang anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil di instansi pusat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih digodok. Aturan itu nantinya memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.Iklan

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.”Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari INI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas.Rencana pemerintah untuk mengizinkan kembali anggota TNI-Polri untuk mengisi jabatan sipil mendapat kritik dari sejumlah pengamat militer hingga kelompok sipil.Imparsial misalnya memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut.”Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Wapres Ma’ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi