Soal Temuan PPATK, Bawaslu: Kalau Ada Tindak Pidana Kami Teruskan ke Gakkumdu

16 January 2024, 8:29

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi tindak pidana pemilu pada transaksi janggal yang disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengalir ke sejumlah partai politik.Rahmat menyatakan, jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dari aliran dana tersebut, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. “Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke sentra Gakkumdu,” kata dia, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2024.Rahmat mengatakan, bahwa isi surat yang dikirimkan PPATK kepada Bawaslu itu hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye. Dia mengatakan isi surat itu tidak boleh tersebar keluar. “Dalam surat itu, PPATK sendiri menyatakan demikian,” tutur dia.Dia menuturkan bahwa sejauh ini belum ditemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam. Jika Bawaslu menemukan dugaan pidana, maka responsnya akan melibatkan Gakkumdu. “Loh, kami yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu,” ujar Rahmat, saat ditanya berapa lama mendalami surat PPATK tersebut.”Kami bukan penegakan hukum di bidang itu, tapi kami akan bekerjasama. Karena berkaitan dengan laporan dana kampanye, maka akan di teruskan ke Gakkumdu,” ucap dia. Dia belum memastikan adanya dugaan tindak pidana pemilu dalam surat tersebut.Iklan

PPATK mengungkap adanya aliran dana mencurigakan para calon anggota legislatif (caleg). Selain itu, lembaga itu menyatakan pihaknya menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023. “Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” kata Ivan.Dia tidak mendetailkan bendahara partai apa saja terlibat dalam transaksi tersebut. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. “Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam,” ucap dia.Pilihan Editor: LADK PSI dari Rp 180 Ribu Sudah Revisi Jadi Rp 24 Miliar, dari Mana Dana Kampanye PSI?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi