Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Fachri Audhia Hafiez)
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons pelaksanaan salat tarawih cepat dengan durasi kurang dari 10 menit yang dilaksanakan di sejumlah daerah. Menurut dia, hal itu perlu ditanyakan ke ahli agama.
“Kita tanya ke ini deh, ahli agama nanti ya. Tanya ke kiai, ulama, apa ini kalau ada tarawih kilat ini gimana rukun wajibnya tarawih itu, apa kita nanti tanya ke tokoh agama dulu,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Yaqut mengaku tidak tahu persis soal pelaksanaan tarawih cepat. Namun, ia mengingatkan bahwa hukum salat tarawih itu sunah.
“Enggak tarawih aja boleh sebenarnya ya. Saya tuh kadang-kadang kalau lagi rada kerjaan banyak, misal lagi banyak gitu ya atau mepet. Tapi saya tarawih terus sih ya, masalahnya itu,” ucap Yaqut.
Tarawih cepat di sejumlah daerah ramai diperbincangkan setiap Ramadan. Bahkan, salat tarawih yang kerap disebut kilat tersebut dilaksanakan kurang dari 10 menit lengkap dengan witir. (Z-1)