Soal Rokok Ilegal, Bukalapak Tegaskan Tak Lagi Jual Produk Fisik Sejak Februari

Soal Rokok Ilegal, Bukalapak Tegaskan Tak Lagi Jual Produk Fisik Sejak Februari

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menegaskan isu peredaran rokok ilegal tidak lagi relevan dengan aktivitas perusahaan, karena BUKA telah menghentikan penjualan produk fisik sejak Februari 2025. 

Head of Media and Communications Bukalapak Fathiyyah Maryufani mengatakan keputusan tersebut menandai transformasi penuh Bukalapak yang tidak lagi beroperasi sebagai marketplace produk fisik.

“Sejak Februari 2025 perusahaan telah menghentikan seluruh layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs Bukalapa,” kata Fathiyyah dalam keterangan resmi, pada Selasa (23/9/2025).

Fathiyyah menjelaskan, langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk memperkuat fokus pada empat pilar bisnis utama, yaitu Mitra Bukalapak, Retail, Gaming, dan Investment.

Dia mengatakan keempat pilar ini menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem yang relevan dengan kebutuhan pengguna serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. 

Dia menambahkan, transformasi tersebut memastikan peredaran produk fisik, termasuk rokok ilegal, tidak lagi terkait dengan Bukalapak.

“Transformasi ini sekaligus memastikan bahwa isu terkait peredaran produk fisik, termasuk rokok ilegal, tidak lagi relevan dengan aktivitas Bukalapak,” katanya, 

Ke depan, Bukalapak memastikan akan terus mengedepankan inovasi dan tata kelola yang baik untuk menghadirkan nilai jangka panjang bagi pelanggan, mitra, dan pemegang saham, serta memastikan bahwa setiap layanan yang dihadirkan sesuai dengan standar regulasi dan kebutuhan industri digital.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng sejumlah lokapasar digital. 

Dia menyebut telah memanggil platform seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak lagi mengizinkan penjualan barang ilegal, khususnya rokok.

Hal ini termasuk dalam salah satu dari enam program quick win pemerintah. Selain memantau transaksi digital, Kementerian Keuangan juga menelusuri rantai distribusi rokok ilegal dari pemasok hingga warung kelontong.

“Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pengawasan juga diperketat di jalur impor untuk menutup celah kecurangan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen [Kementerian] Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan ya,” ujarnya.