Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soal Kepastian PPN 12%, Ditjen Pajak Tunggu Putusan Final Prabowo

Soal Kepastian PPN 12%, Ditjen Pajak Tunggu Putusan Final Prabowo

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menunggu keputusan final Presiden Prabowo Subianto terkait kepastian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti tidak menampik bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyatakan kemungkinan besar kenaikan tarif PPN akan ditunda. Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu keputusan pasti.

“Terkait hal tersebut [pernyataan Luhut], DJP [Direktorat Jenderal Pajak] senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” jelas Dwi kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Sebelumnya, Luhut menekankan bahwa pemerintah ingin memperbaiki daya beli masyarakat terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN.

Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat, khususnya kelas menengah, sebelum tarif PPN 12% diterapkan. 

“Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial],” kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024). 

Luhut mencontohkan, salah satu usulan bansos yang tengah digodok dapat berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk listrik yang sumber pendanaannya dari APBN.

Kendati demikian, dia meminta setiap bersabar sebelum ada pengumuman resmi. Menurutnya, pemerintah masih menggodok perhitungan jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. 

“Mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pemerintah belum berencana menunda amanat UU HPP tersebut.