Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu Dikhawatirkan

25 March 2024, 3:10

Jumat, 22 Maret 2024 – 17:42 WIB Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. Foto: Dokumentasi Bawono jpnn.com, JAKARTA – Pengamat politik Bawono Kumoro mengatakan keikutsertaan Asrul Sani di dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.Sebab, sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim MK, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bawono dalam keterangan resminya, Jumat (22/3).Selain itu, kata Bawono mengingatkan, keikutsertaan dari hakim MK yang pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja, tetapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lainnya. Menurut Bawono, keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial, karena hakim konstitusi lainnya, yakni Anwar Usman tidak dapat ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut.Karena itu, lanjut Bawono, jika hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden agak krusial apabila ada satu hakim MK lain berhalangan, karena sakit atau hal lain.
“Jumlah hakim MK yang ikut di sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden nanti akan kian berkurang,” ujar Bawono yang juga peneliti Indikator Politik Indonesia. Diberitakan sebelumnya, MK telah resmi menerima gugatan hasil Pilpres 2024 dari koalisi pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).Gugatan tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke MK oleh Tim Hukum AMIN pada Kamis (21/3).

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi