Soal Hak Angket untuk Usut Dugaan Pemilu Curang, Pakar: Jalan ke MK yang Mestinya Digunakan

25 February 2024, 6:16

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah. “Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024. Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Ia menyebut Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi atau MK, bukan lewat hak angket. “Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fachri.Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan penggunaan hak angket untuk mendorong DPR mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat. Herdiansyah menyebut hak menyatakan pendapat itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan adanya pelanggaran serius presiden terhadap undang-undang. “Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” kata Herdiansyah seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024. Iklan

Wacana hak angket digulirkan oleh capres Ganjar Pranowo. Ia menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa diusut lewat hak angket dan meminta partai pengusungnya untuk mengajukan hak DPR tersebut. Sejauh ini, PDIP menyatakan siap mengajukan hak angket.Adapun tiga partai dari Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan bakal mendukung inisiatif hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS itu menyatakan bakal menunggu PDIP menggulirkan proses tersebut di DPR.ADIL AL HASAN | KORAN TEMPO | SULTAN ABDURAHMANPilihan Editor: Ganjar Dorong Hak Angket DPR, AHY Lebih Tertarik Rekonsiliasi Bangsa