Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Dtahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

13 March 2024, 17:17

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri. Rencananya, gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL akan digelar perdana pada hari ini. Sidang ditunda karena dari tiga termohon hanya dua yang menghadiri sidang itu, yakni kuasa dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan kuasa dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Termohon II tidak hadir dalam sidang perdana itu. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini hingga Rabu pekan depan, 20 Maret 2024. “Akan memanggil kembali Termohon II, yang sudah hadir tidak dipanggil lagi,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024. Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka itu lebih dari tiga bulan. MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Jumat, 1 Maret 2024 sekaligus telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Selain MAKI, dua lembaga lain juga turut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan petitum yang sama. Mereka adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri. “Bahwa para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Boyamin.MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit. “Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin. Selanjutnya kendala Kapolri menangani kasus Firli Bahuri…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi