Sidang Perdana Kasus Pembajakan Paket Shopee Express, Anggi Dibantu Kuasa Hukum dari PN Jaksel

30 January 2024, 11:49

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perdana kasus pembajakan paket Shopee Express digelar Senin, 29 Januari 2024. Dalam perkara itu, dua terdakwa, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi, 20 tahun, dan Rajiv Gandhi, 27 tahun, terlibat dalam aksi membawa kabur 28 produk Apple. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.40 usai mundur dari pukul 9.00 pada Senin, 29 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggi merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sedangkan Rajiv tidak bekerja. Berdasarkan pantauan Tempo, di awal pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, kedua terdakwa sempat tak didampingi oleh kuasa hukum. Beberapa saat kemudian, kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jaksel pun datang menyusul. Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Mereka berdua diterjerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2)  UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan itu, Anggi dan Rajiv yang berkonsultasi dengan kuasa hukum menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan. Sebagai penutup agenda sidang, hakim memutuskan bahwa sidang lanjutan akan segera digelar pada Senin, 12 Februari mendatang. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisi Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus pembajakan paket Shopee Express oleh mahasiswi bernama Anggi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.“P21 sudah lama,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Senin, 22 Januari 2024. Ade mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara dengan nomor BP/154/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus it uke Kejati DKI pada 12 Desember 2023.Berkas tersebut berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Rajiv Gandhi dan Rembulan Fayza Putriku alias Anggi. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE. “Penyerahan dua tersangka atas nama Rajiv Gandhi dan Rembulan atau Anggi dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,” katanya. Iklan

Kasus ini berawal saat polisi menangkap Anggi karena membajak paket Shopee Express dan membawa kabur 28 produk Apple. Para pembeli produk Apple via Shopee mengaku tak kunjung menerima barang yang dipesannya.Menurut Ade, mahasiswi berusia 20 tahun itu membajak produk-produk Apple dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk. “Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Agustus 2023.Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ardian Satrio Utomo, awal mulanya Anggi hanya menelepon secara random mengaku sebagai perwakilan dari Erajaya, distributor resmi Apple di Indonesia. “Jadi random aja dia telepon sebagai pihak Erajaya, dan nyangkutnya di Tangerang,” ujar Ardian menunjuk kepada Gudang Shopee Express di Tangerang.Kepada TEMPO yang menemuinya di Polda Metro Jaya, Selasa 12 September 2023, Ardian menuturkan bahwa Anggi meyakinkan kalau dirinya dari Erajaya dan menanyakan nomor resi untuk mencocokkan data penjualan. “Dia bilangnya by phone aja, mengaku sebagai pihak dari Erajaya, mayakinkan minta resi untuk dicocokin dari data penjualan,” kata Ardian.Setelah memiliki resi yang dimaksud, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih disuruh oleh pemilik barang. Dengan modal resi yang dipegang, dia mengelabui operator jasa pengiriman untuk mengambil paket. Total sebanyak 28 barang yang terdiri dari perangkat iPhone 14 Pro, serta MacBook dan iPad berhasil dicurinya. “Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000,” kata Ade Safri.Menurut Ade, apa yang dilakukan Anggi adalah modus kejahatan baru. “Modus baru,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Agustus 2023.Polisi mengungkap bergerak atas laporan yang datang ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan atas nama Marcelia Setiawan itu membeberkan kerugian yang harus ditanggung perusahaan ekspedisi karena paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli secara daring itu tidak sampai ke pembeli sebenarnya.Anggi kemudian terlacak dan berrhasil ditangkap polisi dari Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, dan satu kartu ATM Bank Mandiri.Pilihan Editor: Sidang Perdana Kasus Pembajakan Paket Shopee Express Digelar Besok