Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

30 May 2023, 21:42

TEMPO.CO, Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, Mario Dandy Satriyo siap disidangkan. Pengadilan telah membentuk Majelis Hakim yang akan mengadili anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.”Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota 1 Tumpanuli Marbun, Anggota 2 Muhammad Ramdes,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.Alimin merupakan anggota majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo, jenderal polisi bintang dua yang didakwa membunuh ajudanya Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Nama-nama hakim tersebut juga akan mengadili terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Sehingga rekan dari Mario Dandy itu akan ditangani oleh Majelis Hakim yang sama.Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat berkas perkara Mario Dandy bernomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. Lalu terdakwa Shane Lukas di nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.Sidang perdana akan digelar pekan depan pukul 09.00 WIB. “Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa, 6 Juni 2023,” tutur Djuyamto.Iklan

Berkas perkara kedua tersangka penganiayaan berat itu baru dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.30. Publik bisa mengakses informasi melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo eks Kepala Bagian di Direktorat Jenderal Pajak, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Shane Lukas disebut ikut membantu penganiayaan tersebut. Selain Shane, ada pula AGH, anak perempuan berusia 15 tahun yang ikut terlibat dalam penganiayaan David. AGH sudah menerima vonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat banding. Namun, pihak AGH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. AGH yang merupakan eks pacar Mario Dandy telah melaporkan mantan pacarnya itu ke Polda Metro dengan tuduhan pencabulan. Kuasa hukum AGH menyebut kliennya berupaya menolong David yang saat itu tak berdaya usai dianiaya Mario.    Pilihan Editor: Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi