Surabaya (beritajatim.com)- Sidang lanjutan kasus penjualan emas Antam yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Eksi Anggaraini, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (27/10/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam, yaitu Yosep Purnama yang menjabat sebagai Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Saksi Yosep Purnama menjelaskan tentang SOP proses pemesanan emas Antam dan perannya sejak 2018.
“Ada laporan dari pembeli di loket untuk pemesanan emas. Penjualan di butik dilakukan setiap hari dan dilaporkan ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas. Pembeli bisa memesan emas sesuai keinginan dan mengambilnya di loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini di back office itu tidak sesuai prosedur,” ujar Yosep.
Yosep juga mengaku mengenal Eksi sejak Januari 2018 saat ia melakukan audit di Surabaya. Ia mengetahui ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tanpa ada transfer uang terlebih dahulu.
Ia juga sempat melihat rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh saksi kepala keamanan Sutarjo, yang menunjukkan Eksi masuk ke kantor dan CCTV terhapus saat Eksi bertransaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.
Jaksa Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung juga menginterogasi Budi Said, salah satu pembeli emas Antam, tentang transaksinya. “Apakah setiap kali saudara membeli emas di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapat faktur?” tanya Jaksa.
“Ya saya dapat faktur tapi saya tidak pernah baca faktur itu,” jawab Budi.
“Di sini semua faktur pembelian emas saudara ada, ini buktinya, lengkap semua,” kata Jaksa sambil menunjukkan faktur.
Budi Said mengakui bahwa ia menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya dengan Eksi.
“Jadi semua transaksi lewat Eksi?” tanya Jaksa lagi. Budi mengangguk. Ia mengatakan bahwa Eksi selalu memberitahu dia tentang transaksi.
Jaksa juga menanyakan berapa uang yang diberikan Budi kepada Eksi. “Eksi bilang dia bantu urus administrasi, dan minta komisi dari founder-founder sekitar Rp 10 juta per kilogram, jadi totalnya Rp 92 miliar,” kata Budi.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Budi menggunakan orang lain untuk mentransfer uangnya ke rekening Antam. “Saudara tidak pernah bayar langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang saudara suruh transfer uang saudara ke PT Antam?” tanya Jaksa.
Budi mengaku bahwa ia menyuruh karyawannya untuk mentransfer uangnya.
“Ini bukan sekali dua kali tapi berkali-kali saudara pakai karyawan saudara dan itu jumlahnya sangat besar, apa saudara mau hindari pajak saudara atau gimana?” tanya Jaksa.
Budi Said juga ditanya apakah ia pernah memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro, seperti mobil atau Umrah. “Tidak pernah saya kasih apa-apa ke Endang Kumoro,” jawab Budi Said. (ted)