Sidang Haris Azhar, 2 Penanggung Jawab Kajian Soal Papua yang Diperkarakan Luhut Jadi Saksi Meringankan

4 September 2023, 12:15

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pukul 10.36 WIB. Agenda sidang adalah memeriksa perwakilan dari Greenpeace dan Trend Asia sebagai saksi meringankan atau a de charge. “Baik sidang perkara dibuka, kita lanjutkan sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jaktim, Senin, 4 September 2023. Dua saksi tersebut adalah perwakilan dari gerakan #BersihkanIndonesia yang menyusun kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Gerakan itu terdiri dari sembilan organisasi, yakni Pusaka Bentara Rakyat, LBH Papua, WALHI Papua, Greenpeace Indonesia, YLBHI, WALHI Nasional, KontraS, JATAM, dan Trend Asia.Dalam video podcast yang diunggah di YouTube, Haris dan Fatia membahas isi kajian ini. Keduanya menyebutkan ‘Lord Luhut’, istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Iklan

Luhut lantas melaporkan kedua aktivis ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. “Iya dalam konteks ini saya merasa negatif, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Kamis, 8 Juni 2023.Dalam sidang hari ini, salah satu kuasa hukum Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti menyebut, saksi pertama yang diperiksa adalah perwakilan dari Trend Asia bernama Ahmad Ashov. Hakim Ketua meminta saksi kedua, Muhammad Iqbal Damanik dari Greenpeace, untuk meninggalkan ruang sidang. Pilihan Editor: Luhut Jadi Ketua Satgas Penanganan Polusi Udara: Ini Kendala, Strategi, dan Kritiknya

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi