Sidang Etik Brigjen Hendra 3 Bulan Tak Jua Digelar, Pengamat Sebut Ankum Tersangka Suka-suka

22 October 2022, 10:35

POJOKSATU.id, JAKARTA— Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divpropam Polri tak jua digelar padahal sudah lebih 3 bulan usai kematian Brigadir Joshua.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widyanto memang belum jua digelar Mabes Polri hingga kini dan tak jelas alasannya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sampai menyebutkan atasan hukum (ankum) ketiga perwira polisi ini sudah bertindak suka-suka.
“Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar,” kata Bambang, Jumat (20/10).

“Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka,” jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak Buka-bukaan Dirinya Dicekal Bersama Komjen Purn Susno Duadji di Televisi
“Dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law,” ujarnya lagi.
Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 Tahun 2022 berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketidaktegasan dalam menindak Brigjen Hendra Kurniawan dimana hingga kini sidang etiknya belum jua digelar, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.
Mengingat, Brigjen Hendra sudah ditangkap terkait perannya dalam skenario perintangan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Buku Hitam Ferdy Sambo dalam Persidangan Jadi Sorotan, Ternyata Isinya Catatan Seputar Ini
Bambang menerangkan, publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.
“Faktanya sudah akuntabel belum?” kata Bambang.
Untuk itu, Bambang menilai, dibutuhkan ketegasan dari pucuk pimpinan Polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum.
Selain itu, Bambang juga menyebut dibutuhkannya distribusi kewenangan dan pengawasan di tubuh Polri.
“Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra Polri ke depannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan.
Ia mengaku tak mengetahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.
“Belum terinformasi untuk jadwalnya,” kata dia saat dikonfirmasi.
Selain perkara pidana, Hendra juga disangkakan melanggar etik terkait penghilangan barang bukti dalam pengusutan pembunuhan Joshua.
Namun sidang dugaan pelanggaran etik itu hingga kini tak kunjung digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kondisi serupa juga terjadi kepada mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kedua perwira polisi ini belum disidang etik terkait Obstruction Of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Sementara lima tersangka obstruction of justice lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabrof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Kelima tersangka ini masing-masing telah menjalani sidang etik dan diputuskan KKEP Polri untuk dipecat atau di PTDH. Herannya, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini tak jua digelar. (ikror/pojoksatu)