Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan regulasi terkait pembatasan usia anak di ruang digital masuk tahap harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
“Ini sedang sinkronisasi dengan Setneg dan Kementerian Hukum. Jadi sekarang prosesnya sedang sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di kantornya, Selasa (18/3/2025).
Terkait dengan pembahasan regulasi pembatasan usia anak di ruang digital, Meutya mengatakan bahwa semua platform digital diundang dan dilibatkan pembahasan.
Salah satunya Meta, Meutya menyebut pihaknya telah mengundang perusahaan induk Facebook dan Instagram ini dalam pembahasan regulasi batasan usia anak di ruang digital.
“Mereka diundang kok, kan semuanya kita undang dan dari yang lain lain juga tentu kita libatkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak.
Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini. Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital.
Sebab, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda. Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital.
“Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Fokus kedua, kata Teguh adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dirinya melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.
Apalagi, Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024.
Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. Hal ini, kata Teguh perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak.
“Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.