Setelah Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 July 2023, 13:22

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu 12 Juli 2023. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasbi Hasan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. “Betul hari ini tersangka HH sidah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik. Segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dahulu,” kata Ali kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.Ali belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan tersebut berlangsung. “Perkembangan (selanjutnya) akan disampaikan,” kata Ali. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara KSP Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi Hasan diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu. Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Pareira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah. Iklan

KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 26 Mei 2023. Pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan  penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023.ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi