Setara Institute Sebut Rencana Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Seluruh Agama Perlu Diatur PP

25 February 2024, 21:42

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merespons terobosan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan akan mentransformasikan Kantor Urusan Agama atau KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” katanya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024.Menurut dia, PP atau Perpres jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang. Kemudian, Halili mengatakan perlunya revisi Undang-Undang atau UU Perkawinan.“Ini (UU Perkawinan) yang butuh upaya agak kompleks dan panjang. Kendala utamanya Kementerian lain. Saya pikir, khususnya Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Perpres Pendirian Ibadah kan juga gitu kenapa sampai sekarang enggak bulat,” ujarnya.Halili menuturkan, Yaqut acapkali berjanji perihal keberagaman dan perlindungan minoritas, tapi sampai saat ini tak kunjung dieksekusi. Ia merefleksikan saat Yaqut baru dilantik menggantikan Fahrurrozi, sempat menyampaikan pernyataan akan meninjau ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, yang sampai saat ini tak tampak titik terangnya.“Di Forum PGI, dia juga berjanji akan mempermudah syarat pendirian rumah ibadah, sampai sekarang tak ada realisasi. Jadi soal KUA yang direncanakan akan jadi tempat pencatatan pernikahan seluruh agama, ya memang begitu seharusnya,” katanya.Halili jga mengatakan, negara harus mengakomodasi seluruh agama perihal pencatatan pernikahan, termasuk agama lokal. “KUA mesti untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan itu,” ujar Halili.Iklan

Sebelumnya, Yaqut mengatakan Kementerian Agama menyatakan akan menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. “KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.Pernyataan Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.”Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.Pilihan Editor: Soal Wacana Hak Angket Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Positif, tapi Ada juga Proses Hukum yang Harus Ditempuh

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi