SETARA Institute: Korban Prank Ferdy Sambo Juga Layak Dipulihkan Haknya, Bukan Hanya Richard Eliezer

23 February 2023, 16:59

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua SETARA Institute Hendardi menilai Polri harus memulihkan hak sejumlah anggotanya yang menjadi korban skenario palsu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuat oleh Ferdy Sambo.  Hendardi menilai para polisi tersebut layak mendapatkan pemulihan hak seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya memutuskan Richard Eliezer hanya mendapatkan sanksi demosi satu tahun. Richard juga diperbolehkan kembali bertugas sebagai polisi setelah menjalani hukuman pidananya. KKEP menjatuhkan vonis ringan itu karena status Richard sebagai justice collaborator.Di luar konteks fakta persidangan, Hendardi berpendapat opini publik yang telah menjadi pengadil utama dalam kasus ini, khususnya terkait Richard. Hendardi mengatakan ‘hadiah’ bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya yang berasal dari Polda Metro Jaya.”Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban ‘prank’ karena peristiwa terjadi di Jakarta,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.Polisi yang tak terlibat tindak pidana mendapat sanksi lebih berat dari Richard EliezerMenurut Hendardi, sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran sejumlah anggota, yang bahkan tidak terlibat tindak pidana sama sekali. Mereka bahkan mendapatkan hukuman demosi yang lebih berat dari Eliezer. “SETARA Institute menilai kondisi ini kemungkinan dipengaruhi oleh euforia penindakan tegas Polri pada awal-awal proses hukum Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” kata dia. Dengan terbukanya peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua melalui persidangan, menurut Hendardi,  Polri telah memiliki pengetahuan utuh atas konstruksi peristiwa dan aktor-aktor yang terlibat. “Dengan demikian, mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan majelis etik yang terlanjur sudah diketok,” kata Hendardi.Hendardi menyatakan turbulensi disiplin anggota Polri akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons serta penanganan yang dilakukan oleh Polri memang telah berhasil memulihkan kepercayaan publik pada Polri.“Tetapi menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi ‘korban’ penindakan disiplin dan etik juga penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara,” tuturnya.Puluhan anggota Polri memang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang telah menjadi terpidana, terdapat pula enam anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus penghalangan penyidikan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan anak buahnya seperti Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan peraih gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 Irfan Widyanto. Arif baru saja menjalani sidang vonis pada hari ini dengan hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, sejumlah anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan juga harus dicopot dari jabatannya akibat termakan skenario palsu Ferdy Sambo. Bahkan ada yang mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA