Setahun Lalu, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

20 August 2023, 8:45

TEMPO.CO, Jakarta – Satu tahun lalu, tepatnya 19 Agustus 2022, Tim Khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yoshua Hutabarat.Awalnya, Timsus Polri hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, setelah melakukan dan menelusuri konstruksi kejadian tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan juga ikut andil dalam peristiwa itu.Dilansir dari Koran Tempo, Tim khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kemudian menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jenderal Andi Rian Djajadi.Andi menyebutkan bahwa Putri terlibat kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Skandal ini diungkap oleh pengakuan tersangka Richard Eliezer Pudhiang Lumiu yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo.Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, polisi kemudian menangkap ajudan Ferdy lainnya, seperti Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan seorang supir Kuwat Ma’ruf.Penetapan tersangka terhada Putri Candrawathi sendiri diputuskan setelah tim khusus melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak 3 kali pemeriksaan.Bukti paling kuat adalah adanya rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Saguling III yang menjadi bukti tidak langsung atau circumstantial evidence. Penetapan Putri sebagai tersangka juga didasari melalui teknik scientific crime investigation. Bukti temuan kemudian dikumpulkan dengan menggunakan metode pendekatan penyidikan melalui berbagai disiplin ilmu pengetahuan.Iklan

Penasihat Ahli Kepala Kepolisian, Chairul Huda mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Putri merupakan progres penyidikan. Meskipun begitu, perlu dilihat adanya relasi kuasa antara pasangan suami-istri ketika melakukan tindak kejahatan.Putri Candrawathi kemudian dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai bahwa putri memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Setelah itu pada 13 Februari 2023, Putri divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dianggap telah bersalah dalam pembunuhan berencana Yosua. Putri yang awalnya mengajukan banding di pengadilan tingkat pertama kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Majelis Hakim memperkuat putusan terhadap Putri Candrawathi dengan tetap memvonis 20 tahun penjara. Namun, belakangan Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.ANANDA BINTANG  l TIM TEMPOPilihan Editor: Apakah Itu Restitusi yang Dipertimbangkan Keluarga Yosua Setelah Ferdy Sambo Cs dapat Korting Hukuman?

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi