Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

22 September 2023, 17:37

TEMPO.CO, Jakarta – Pada 26 Agustus 2022, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Eks Kadiv Propam Polri itu sempat menyatakan banding, namun ditolak. Pada 19 September 2022, Sambo resmi mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Polri.Berikut kilas balik drama pemecatan Ferdy SamboSidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada Jumat, 19 September 2022 memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.Ferdy mendapatkan sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Dia juga diganjar sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Serta, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.Kendati demikian, Ferdy mengajukan banding. Dedi Prasetyo mengatakan, banding yang diajukan Ferdy merupakan hak yang bersangkutan. Eks Kadiv Propam Polri itu diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja. Setelah 21 hari masa banding, kata Dedi, sekretaris KKEP akan memberikan memutuskan.“Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ujarnya.Selang 24 hari kemudian, pada Senin, 19 September 2022, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang banding selama dua jam di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang banding dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut. Putusan tersebut dibacakan Komjen Agung Budi Maryoto. KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.Iklan

Pada Kamis 29 Desember 2022, Ferdy Sambo kemudian menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.Dalam petitum gugatan yang dilihat Tempo pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, Ferdy memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (yakni Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Namun, sehari kemudian, Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut. Pencabutan itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Alasannya, faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada 29 Desember 2022 kemarin,” kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tidak terlalu serius menanggapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo. “Menurut saya, itu gimik saja,” kata Mahfud Md di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. “Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi.”Mahfud Md pun mengaku heran dengan sikap Sambo itu. “Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIM TEMPO.COPilihan Editor: Cuma Sehari Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri, Apa Saja Perkara yang Bisa Diajukan ke PTUN?