Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mencatat bahwa belanja pemerintah daerah (pemda) di APBD 2025 per September 2025 mencapai Rp712,8 triliun atau 51,3% dari pagu Rp1.389,3 triliun. Di sisi lain, pemerintah mencatat bahwa dana pemda mengendap mencapai Rp233 triliun.
Kalau menilik data tahun lalu, realisasi tersebut turun 13,1% (yoy). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut realisasi belanja daerah hingga akhir kuartal III/2025 itu menunjukkan perputaran ekonomi yang juga lebih lambat.
“Angka ini lebih rendah 13,1% dibanding periode yang sama tahun lalu. Artinya, perputaran ekonomi daerah berjalan lebih lambat,” terang Purbaya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (20/10/2025).
Seluruh pos belanja APBD mengalami pelambatan apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Belanja pegawai baru terealisasi Rp310,8 triliun atau 60,9% dari pagu Rp510,5 triliun.
Sementara itu, belanja barang dan jasa baru terealisasi Rp196,6 triliun atau 48,2% dari pagu Rp407,9 triliun. Kemudian, belanja lainnya baru terealisasi Rp147,2 triliun atau 55,1% dari pagu Rp266,9 triliun.
Adapun belanja modal adalah pos belanja yang terkontraksi paling dalam dari sisi pertumbuhan, serta paling rendah realisasinya. Hingga September 2025, realisasi belanja modal terkontraksi 31,3% dari September 2024, serta baru terbelanjakan Rp58,2 triliun atau 28,5% dari pagu Rp203,9 triliun.
Purbaya pun menekankan bahwa pemda perlu mempercepat realisasi belanja, khususnya yang produktif, pada tiga bulan terakhir tahun ini. Dia meminta agar uang pemda tak diendapkan dalam kas di perbankan. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu berpesan bahwa fungsi pemda bukan untuk menabung.
“Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito. Kalau uangnya bergerak, ekonominya ikut hidup dan masyarakat langsung merasakan manfaatnya,” terang Purbaya.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) juga mengalami kontraksi hingga 10,86% (yoy). Pendapatan dari pajak daerah baru Rp182,8 triliun atau terkontraksi 10,24% (yoy), sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terkontraksi 8,96% (yoy) atau Rp9,26 triliun. Lain-lain tercatat sebesar Rp24,47 triliun atau terkontraksi paling dalam hingga 30,44% (yoy).
Hanya retribusi daerah yang mengalami pertumbuhan pada September 2025 yakni 4,6% (yoy) dari September 2024, dengan posisi terkini sebesar Rp36,8 triliun. “Kalau mau PAD naik, aktivitas ekonomi daerah harus digerakkan. Dorong sektor produktif, permudah izin, hidupkan UMKM, dan pastikan pelayanan publik benar-benar efisien,” terangnya.
Dana Mengendap di Perbankan
Pada saat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan data terbaru Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan bahwa uang pemda yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun.
Secara terperinci, simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) merupakan yang terbesar yakni Rp134,2 triliun. Kemudian, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 triliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.
Namun, Tito menilai data itu kurang valid. Dia mencontohkan data simpanan pemkot yakni Banjar Baru yang mencapai Rp5,1 triliun padahal pendapatannya tidak mencapai Rp5 triliun.
Temuan itu, lanjut Tito, mendorong pihaknya untuk mengecek langsung ke setiap rekening kas pemda. Hasilnya, total simpanan kas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota hanya mencapai Rp215 triliun. Secara terperinci, simpanan pemda itu meliputi Rp64 triliun di provinsi, kabupaten Rp119,9 triliun dan kota Rp30,1 triliun.
Artinya, ada selisih Rp18 triliun antara data BI dan yang dihimpun Kemendagri dari rekening kas daerah. Menurut Tito, ada beberapa hal yang melatarbelakangi simpanan pemda masih tinggi.
Beberapa di antaranya adalah efisiensi sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, penyesuaian visi dan misi program prioritas kepala daerah terpilih setelah pelantikan, kendala administratif, serta proses penyesuaian penggunaan e-Katalog versi terbaru.
Kemudian, pengadaan belanja modal yang bersifat fisik, kecenderungan realisasi APBN tinggi di akhir tahun, keterlambatan kementerian/lembaga pengampun dana alokasi khusus (DAK), pengadaan tanah dilakukan bersamaan dengan pekerjaan fisik TA 2025, serta pembayaran utang iuran BPJS.
Mantan Kapolri itu juga menyoroti sejumlah daerah yang memiliki pendapatan tinggi, namun tidak pandai dengan cepat membelanjakan anggarannya. Salah satu contohnya seperti Pemkab Bojonegoro yang memiliki simpanan kas daerah hingga Rp3,8 triliun.
“Jadi kecepatan para pencari uangnya, Kadispenda dan Kepala BKAD, itu kecepatannya tinggi, sementara yang dinasnya realisasinya lambat,” terang Tito.
