Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

22 April 2024, 10:16

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang wanita berinisial TE (25 tahun), yang tinggal di Tebet, Jakarta Selatan, menceritakan awal mula ia dan suaminya berinisial K (30 tahun) beradu cekcok saat malam takbiran dan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa,9 April 2024. K berikeras ingin diberi akses data TE berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menutupi utang Pinjaman Online (Pinjol) yang sudah dilakukan sejak 2023 silam. “Untuk tutup lubang pinjolnya dia,” kata TE, saat dihubungi Tempo via telepon, pada Ahad, 21 April 2024. Alasan lain pada malam menjelang lebaran itu, K berharap istrinya meminjamkan data KTP untuk pinjol agar bisa memberi uang kepada saudara, orang tua, dan juga mengajak TE dan anaknya supaya bisa jalan-jalan di  libur lebaran. TE tidak memberikan akses itu karena ia tidak pernah terlibat dengan pinjol. “Suami saya juga tidak mau terbuka selama ini hutang dia ke pinjol itu untuk apa aja,” jelas TE. Keributan terus berlangsung pada malam itu, hingga tanggal 10 April 2024. Pada malam harinya, 10 April 2024, K masih terus memaksa agar TE mau memberikan KTP nya supaya mendapat dana pinjol. Dana itu akan diberikan kepada kedua orang tua K dan bisa lebaran. K juga berkata kepada TE bahwa ia stres karena tidak mempunyai uang. Namun, wanita 25 tahun itu tetap bersikeras tidak mau memberi datanya. “Ya sudah saya dilempar pakai remote AC, kepala saya bocor,” tutur TE. Keesokannya pada Kamis, 11 April 2024, pada pukul 11.04 WIB, TE melaporkan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tertuang dalam LP/B/1064/IV/2024. TE menjelaskan bahwa suaminya sudah terlibat pinjol sebanyak lima kali, dengan aplikasi pinjol berbeda. Kalkulasi utang seluruhnya mencapai Rp 19 juta. Ia mengetahui karena pernah ditelepon oleh debt collector bahwa ada rentetan tagihan utang. “Kaget waktu itu tiba-tiba saya dapat telepon dari debt collector, soal utang suami saya,” ucap dia. Iklan

Tiga hari setelah ia melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, suami beserta keluarganya datang ke rumah ibu TE untuk meminta maaf. K berharap istrinya itu mencabut laporan polisi. Namun, TE tetap akan melanjutkan proses ini ke ranah hukum. Kuasa hukum TE, Doni Syafriwen mengatakan kliennya sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu lalu, 17 April 2024. Sejumlah saksi juga nantinya akan diperiksa, yaitu ibu dari TE yang melihat langsung kejadian, serta pihak rumah sakit yang mengobati TE saat kepala kliennya bocor karena dilempar remote ac. “Kami masih membujuk juga ibu korban karena takut diperiksa. Cuma kami terus usahakan agar Kamis depan bisa diperiksa sebagai saksi,” kata Doni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ahad. Pilihan Editor: Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi