Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang diklaim sebagai tanah warisan pahlawan nasional Yos Sudarso.
Iko menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Kemudian, pada 14 Mei 1969, tanah itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan diterbitkan SHGB Nomor 651.
“Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan dan terbit SHGB Nomor 651,” ungkap Iko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Rumah tersebut mengalami beberapa kali transaksi jual beli. Pada 1972, rumah itu diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Selanjutnya, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang melanjutkan sewa orang tuanya dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.
Pada 2022, sengketa kepemilikan masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Handoko Wibisono mengajukan 29 bukti kepemilikan di persidangan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi hanya menyewa rumah tersebut.
“Kita punya 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 membuktikan bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran sewa,” jelas Iko.
Namun, proses eksekusi menghadapi hambatan setelah Pudji Rahayu mengklaim kepemilikan rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Dalam petitumnya, Pudji meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut dan membatalkan eksekusi yang direncanakan.
Iko membantah klaim pihak lawan yang menyatakan telah menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).
“Selama ini mereka mengatakan menang PK. Padahal, dalam petitumnya tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah,” tegasnya.
Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.
“Memang kita tidak bisa mengontrol informasi yang menyebar di media sosial. Tapi biarlah keadilan berbicara,” ujarnya.
Iko juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat, dan pembelian aset harus dilakukan langsung dengan pemilik rumah melalui notaris serta dilaporkan ke Panglima Daerah 4 melalui Disput Daerah 4.
Sementara itu, Aris, kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya, meminta masyarakat untuk menggali informasi lebih dalam terkait rumah yang diklaim sebagai peninggalan Yos Sudarso.
“Silakan cek arsip nasional. Tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 adalah peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan beliau ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak akan menjadi objek sengketa seperti ini,” pungkasnya. [uci/beq]
