Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 mobil merek Mercedes-Benz dan BAIC milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sempat diduga disembunyikan oleh anaknya setelah KPK melakukan OTT di rumah dinasnya.

Mobil tersebut diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari 1 mobil sebelumnya bermerek Land Cruiser, sehingga ada 3 mobil yang disita KPK

“Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap 2 kendaraan roda 4 yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya, yaitu tersangka IEG ya, tersangka IEG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,  Selasa (9/9/2025).

Dia belum dapat mengkonfirmasi terkait pemeriksaan anak Noel yang diduga mengetahui pemindahan 3 mobil mewah tersebut.

Menurutnya penyidikan ini masih terus berprogres, di mana menelusuri  pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan juga PJK3 dalam proses sertifikasi K3 ini.

Diketahui, Dalam penggeledahan rumah dinas Noel, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

Pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.