Selangkah Lagi Tiktok Dilarang Di Amerika, Kecuali Lakukan Satu Hal Ini

16 March 2024, 14:04

suaramerdeka.com – Baru-baru ini aplikasi video pendek, Tiktok, yang dimiliki perusahaan induk ByteDance asal Tiongkok dituduh mengumpulkan data dari para penggunanya di US, dan Amerika menuduh, pemerintah Tiongkok menggunakan data pengguna untuk memata-matai. Saat ini, House of Representatives atau DPR Amerika Serikat, sudah menerbitkan rancangan undang-undang dapat melarang TikTok, terkecuali perusahaan induk yang memilikinya menjual Tiktok pada pihak yang disetujui pemerintah Amerika. Mengutip dari Cnet, para ahli melihat akan ada banyak perlawanan dari pegiat kebebasan berpendapat, karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan hubungan atau pengawasan dari pemerintah Tiongkok. Baca Juga: Sudah Tergeser dari Peringkat Empat, Saatnya PSIS Semarang Rebut Kembali dari Madura United, All Out Lawan Persis Solo
Tiktok diberi waktu 180 hari sejak Undang-Undang tersebut berlaku, untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Meski begitu, rancangan undang-undang yang disahkan DPR belum berlaku, karena masih akan ditinjau oleh para Senator di sana.

Presiden Joe Biden telah berjanji untuk menandatangani rancangan undang-undang tersebut. Baca Juga: Gerakan Santri Menulis Ke 30 Resmi Dimulai, Bekal Generasi Milenial Jadi Generasi Pemimpin Sementara mantan Presiden Donald Trump yang akan maju pada pemilihan presiden November mendatang, menyebut dirinya tidak mendukung pelarangan TikTok. Meski Trump tetap menyebut, aplikasi tersebut dapat membahayakan keamanan nasional, namun itu tidak mengharuskan dilakukan pelarangan, banyak anak-anak dan remaja yang akan terpengaruh dengan dilarangnya TikTok. Selain itu pelarangan juga akan membuat Facebook menjadi lebih kuat. Meski demikian, para kelompok pendukung kebebasan berpendapat, bahwa pelarangan TikTok tidak akan menjadi solusi atas persoalan yang terjadi. Baca Juga: Gerakan Santri Menulis Ke 30 Kembali Digelar di 20 Pondok Pesantren, Dimulai dari Kota Semarang Akan lebih baik jika pembuatan kebijakan, mengeluarkan peraturan yang melindungi data penggunanya. Artinya melarang perusahaan sosial media dan teknologi untuk mengumpulkan data dan menjualnya pada pialang data seperti kasus yang sudah ada. ***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi