Selain Syahrul Yasin Limpo, Inilah Sederet Tersangka KPK yang Pernah Mengajukan Praperadilan

12 October 2023, 14:45

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan gugatan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. Gugatan praperadilan SYL terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan akan dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Rencananya, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi. Syahrul Yasin Limpo disinyalir menghimpun upeti dari rekan-rekan bawahannya, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarganya, serta juga untuk mendukung acara-acara Partai NasDem. Kontribusi finansial ini dikumpulkan SYL sejak 2020-2023, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan total nilai sekitar Rp 4,94 miliar.Syahrul Yasin Limpo menambah daftar tersangka KPK yang pernah mengajukan praperadilan. Dari catatan Tempo, setidaknya ada beberapa tersangka KPK yang pernah mengajukan praperadilan. Mereka di antaranya adalah Suryadharma Ali, Dadan Tri Yudianto, dan Hasbi Hasan.1. Suryadharma AliMantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia menggugat melalui praperadilan. Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan pada 23 Februari 2015. Suryadharma juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun.Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Saat itu, ia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total nilai sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, ia diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.2. Dadan Tri YudiantoDadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wika Beton yang terjerat kasus suap. Kasus ini dimulai ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas yang diberikan kepada Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Iklan

Dalam rangka mengurus kasus tersebut, Heryanto Tanaka, seorang debitur, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, mengajukan permohonan untuk berhubungan dengan Dadan agar meminta dukungan dalam upaya menjadikan Budiman Gandi bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022Setelah berstatus tersangka KPK, Dadan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta yang didaftarkan pada 19 Mei 2023 dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL3. Hasbi HasanMantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut ditetapkan dalam kasus suap yang sama dengan Dadan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada 26 Mei 2023, atau seminggu setelah gugatan yang diajukan Dadan. Gugatan Hasbi terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Sebelum mengajukan gugatan tersebut, pada 24 Mei 2023, Hasbi bersama Dadan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka diperiksa selama 7 jam. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | MAHARDIKA SATRIA HADIPilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Jangan Modus Hindari Penyidikan