Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan dua tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).
Namun, dia tidak menjelaskan peran keduanya secara detail. Meskipun begitu, Budi mengemukakan bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.
Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggara haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.
“Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” tutur Budi.
Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
