Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.
Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit
Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.
“Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.
Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.
Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.
Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang
Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
“Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]