Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

16 March 2024, 18:04

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ Bersama pemerintah. Baleg DPR menyatakan pembahasan yang dimulai sejak 13 Maret 2024 itu ditargetkan rampung pada 4 April mendatang.Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, RUU DKJ memiliki dua kekhususan, yaitu di bidang pemerintahan dan kelembagaan.”Kekhususannya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan,” kata Suhajar dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Maret.Suhajar menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Panja RUU DKJ yang mempertanyakan kekhususan DKJ setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. Dia menyebut dua kewenangan khusus pemerintahan DKJ itu termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ.Dia menyebutkan, selain kewenangan khusus di bidang kelembagaan, kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan mencakup pekerjaan umum hingga penanaman modal.”Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan,” ujar Suhajar.Iklan

Lebih lanjut, dia mengatakan kekhususan tersebut termuat pula pada pasal-pasal turunannya dalam draf RUU DKJ. Dia memberi contoh kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 meliputi sumber daya air, persampahan, hingga air minum. “Jadi sudah ada rinciannya semua,” ucapnya.Di dalam rapat, Anggota Baleg DPR Herman Khaeron mempertanyakan letak kekhususan DKJ. Menurut dia, norma-norma dalam RUU DKJ belum mencerminkan kekhususan DKJ.Herman juga mengingatkan agar kekhususan yang diberikan pada pemerintahan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.”Memang penting untuk mencirikan Jakarta sebagai daerah khusus yang harus muncul di sini (draf RUU DKJ), di awal, daerah khusus itu ya ini lah cerminnya daerah khusus. Kalau tidak, ya jadi provinsi biasa, sama dengan yang lainnya. Provinsi lain juga dikasih norma ini juga, sama saja kok, dikasih ikan buntutnya dipegang,” tutur dia.Pilihan editor: Peneliti Sebut Gibran Belum Punya Kapasitas Pimpin Golkar, Ini Alasannya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi