Sekjen DPR Indra Iskandar Dicekal KPK ke Luar Negeri, Segini Harta Kekayaannya

11 March 2024, 14:03

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas DPR RI. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya mark up harga dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR RI pada tahun anggaran 2020. “Ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak sebesar itu,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.Melansir situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (e-LHKPN), Indra terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 29 Maret 2023 untuk periodik 2022. Indra tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 7.572.669.312 atau Rp 7,5 miliar. Adapun rincian kekayaan Indra, di antaranya memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Indra memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Kota Bogor dengan nilai Rp 4,5 miliar. Sementara di Jakarta Selatan dengan keterangan tanah hibah tanpa akta senilai Rp 2 miliar.Iklan

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil, dengan total senilai Rp 400 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 225 juta, surat berharga Rp 667 juta, dan aset berupa kas dan setara kas Rp 180.6 juta. Indra juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 400.7 juta.Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari salah satu pejabat KPK, selain Indra, enam tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaknu Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).MUTIA YUANTISYAPilihan Editor: Nama Robert Bonosusatya Mencuat di Dugaan Korupsi Timah, Begini Tanggapannya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi