Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Baru Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut

30 November 2023, 8:26

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjutak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu, 29 November 2023. Maruli menggantikan Agus Subiyanto yang kini menjadi Panglima TNI.Maruli adalah menantu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 52,8 miliar dalam berbagai bentuk sejumlah aset.Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima Maruli Simanjuntak sebagai KSAD? Simak informasinya berikut ini.Gaji KSADSetelah dilantik menjadi KSAD, maka Maruli berpangkat jenderal golongan perwira tinggi dengan lambang bintang empat. Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rentang tugas 0-32 tahun. Adapun gaji pokok yang bakal diterima Maruli Simanjuntak sebagai KSAD adalah Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan. Tunjangan KSADDisamping gaji pokok, Maruli juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan. Besaran tunjangan kinerja KSAD sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI mencapai Rp37.810.500 per bulan. Angka yang sama juga akan didapatkan prajurit TNI yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI menyebutkan bahwa komponen-komponen tunjangan yang berhak didapat anggota TNI meliputi:- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal 2 orang anak, berstatus belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia paling tinggi 21 tahun.- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.- Tunjangan pangan/beras yang disalurkan dalam bentuk beras atau uang setara 18 kilogram untuk prajurit TNI serta sebanyak 10 kilogram untuk anggota keluarga.- Uang lauk pauk.- Tunjangan umum.- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.Iklan

– Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.- Tunjangan TNI khusus wilayah Provinsi Papua.- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.- Tunjangan Bintara Pembina Desa.- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.- Tunjangan TNI kompensasi kerja/risiko.- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan yang bakal diperoleh Maruli Simanjuntak setidaknya sebesar Rp 43.048.700 per bulan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, belum termasuk berbagai komponen tunjangan lainnya. Selain Maruli Simanjuntak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto dan Koordinator Staf Ahli KSAD Letjen I Nyoman Cantiasa juga masuk dalam bursa KSAD.MELYNDA DWI PUSPITA | SULTAN ABDURRAHMANPilihan Editor: Luhut Dijenguk Puan, Bahas Peluang Ekonomi Penyimpanan Karbon, Pemilu hingga Metode Gasing

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi