Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 February 2024, 19:28

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.Praperadilan memang acap digunakan tersangka kasus dugaan korupsi untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Tempo telah merangkum sejumlah tersangka kasus korupsi yang lolos dan nyaris lolos berkat praperadilan. Antara lain kasus Budi Gunawan, Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin, hingga Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto (Setnov).1. Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar.Arif lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan hukum kemudian dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2015. Mantan Wali Kota itu memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arif oleh KPK tidak sah“Penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusanSempat lolos dari status tersangka karena praperadilannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arief Sirajuddin kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan bukti baru. Ilham pun kembali mengajukan praperadilan. Namun hakim tunggal Amat Khusairi menolak permohonan Ilham untuk seluruhnya pada sidang putusan di PN Jaksel.2. Komjen Pol Budi Gunawan Pada Januari 2015 lalu, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Atas penetapan itu, Budi lalu mengajukan permohonan praperadilan.Sidang praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan diputus pada Senin, 16 Februari 2015. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan itu. Dalam putusannya, tersebut, Sprindik-03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan, setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan tersebut. PSHK menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara.“Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan,” ujar peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2015.3. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus ini terjadi saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hadi dianggap bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak BCA tersebut. Negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 triliun dalam kasus ini.Perkara berawal pada 12 Juli 2003. BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Awalnya, pihak DJP menolak permohonan tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan itu diubah menerima keberatan BCA.Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, dia memenangkan gugatan tersebut. Permohonan gugatan Hadi terhadap KPK dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah,” ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.Iklan

KPK kemudian mengajukan langkah hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam sidang yang digelar di MA pada 16 Juni 2016, Hadi Poernomo dipastikan bebas dari jeratan hukum KPK. MA menolak permintaan PK terkait putusan praperadilan sebelumnya.“Sudah diputuskan dan pengajuan PK dari jaksa KPK dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.4. Bekas Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)Kasus ini bermula saat Bekas Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome diperiksa terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 oleh Kejaksaan Negeri Kupang dan kemudian Kejaksaan Tinggi NTT.Dalam perkembangannya, kasus ini mandek dan diambil alih oleh KPK. KPK mengambil alih kasus Bupati Sabu Raijua mengacu pada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 6, 7, 8 dan 9. Oleh KPK, Marthen sempat ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat lolos karena menang gugatan praperadilan di PN Jaksel dalam putusan sidang pada Rabu, 18 Mei 2016.KPK tak menyerah dan kembali membuka penyidikan atas kasus Marthen dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 30 Oktober 2016. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp77 miliar. Marthen juga gigih untuk lolos dari jerat hukum. Dia kembali mengajukan praperadilan. Namun kali ini KPK yang menang.Dalam putusannya pada persidangan Rabu, 22 Desember 2016, hakim tunggal Nelson Sianturi menyatakan, penetapan Marthen sebagai tersangka oleh KPK sah dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Nelson menyatakan, KPK menetapkan status tersangka atas Marhten berdasarkan dua alat bukti yang cukup.5. Bekas Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto KPK menetapkan Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mulanya e-KTP direncanakan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) masuk proyek strategis nasional pada 2009. Proyek itu kemudian baru berjalan dari 2011-2012. Masalah pun muncul setelah KPK mengendus adanya penggelembungan dana.Dalam prosesnya, Setnov, julukan Setya Novanto, disebut terlibat. Setnov pun mengambil opsi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar membebaskannya dari status tersangka.Tak mau dipecundangi Setnov, KPK lalu kembali melakukan penyelidikan dan memperkuat bukti-bukti. Setelah itu lembaga antirasuah itu kembali menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka. Tapi lagi-lagi Setnov mengajukan gugatan. KPK sempat tak hadir pada sidang sehingga putusan praperadilan belum diputuskan.Ketidakhadiran itu bukan tanpa pertimbangan. KPK gerak cepat menyusun kelengkapan berkas dan dilimpahkan segera ke Pengadilan Tipikor. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan akan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Siasat KPK itu membuat hakim tunggal Kusno memutuskan status praperadilan Setnov yang kedua gugur pada 14 Desember 2017.Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej lolos jeratan KPK?Sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | SAVERO ARISTIA WIENANTOPilihan Editor: Pakar Hukum Unair Sebut Ada Peluang Bagi KPK Tetapkan Kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka