Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

5 April 2024, 8:08

TEMPO.CO, Jakarta – Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 4 April 2024.Namun kehadiran Eddy sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran mendapat protes dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.Berikut sederet fakta seputar Eddy Hiariej yang mendapatkan protes dari Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto alias BW.BW tinggalkan ruang sidangBW meninggalkan ruang sidang atau walk out saat Eddy hendak memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres.”Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata BW di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024, dikutip dari Tempo.Bambang lalu berdiri dan meninggalkan bangkunya sekitar pukul 11.35 WIB. Dia kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.Dalam perjalanan BW meninggalkan ruang sidang, Eddy yang sudah berada di podium angkat bicara.”Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum Saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat,” kata Eddy yang belum menuntaskan kalimatnya.Ketua MK Suhartoyo langsung menyela dan menenangkan Eddy. “Sudah, tidak apa-apa Pak. Itu kan haknya beliau juga.”Protes BW sebelumnyaSebelumnya pada awal sidang, BW telah menyampaikan keberatannya soal Eddy yang menjadi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.”Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy,” ujarnya di Gedung MK.Sebagai informasi, Eddy Hiariej atau Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, “Apa relevansinya?”BW menjelaskan, “relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli.” 

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi